Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Firli Bahuri sampai saat ini belum dicekal oleh Polda Metro Jaya, kenapa alasannya?-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi belum melakukan pencekalan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak mengungkapkan alasannya, karena Firli masih bersikap kooperatif.

"Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif," kata Ade, Rabu, 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:IMOS+ 2023 Resmi Dibuka Menteri Perindustian RI

BACA JUGA:Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Dipindah Tugas ke Bareskrim

Terlebih, Ade Safri menegaskan status Firli Bahuri saat ini masih sebagai saksi. 

"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," kata dia.

Diketahui, Firli Bahuri sendiri telah diperiksa pada Selasa, 24 Oktober 2023. Meski demikian, Ade enggan mengungkap hasil pemeriksaan purnawirawan Polri ini.

BACA JUGA:PMJ Konsolidasikan Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri Sebelum Gelar Perkara

BACA JUGA:Polri : Firli Akui Pernah Pertemuan dengan Eks Mentan SYL Maret 2022

Hanya saja, ia mengatakan pihaknya bakal melakukan konsolidasi bersama tim penyidik gabungan mengenai hasil pemeriksaan ketua KPK, Firli Bahuri sebelum melakukan gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan nanti akan kami lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan pada hari ini," kata Ade.

Nantinya, apabila hasil pemeriksaan itu belum cukup maka tak menutup kemungkinan pihak Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa Firli.

BACA JUGA:Firli Bahuri Akhirnya Selesai Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL, Masih Sebagai Saksi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: