4 Syarat Perpanjang SIM Motor dan Mobil, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini

4 Syarat Perpanjang SIM Motor dan Mobil, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

BACA JUGA:Liga Bola Voli Korea Selatan : Megawati Hangestri Pertiwi Raih Poin Tertinggi, Red Spark Kalahkan Pepper Savings Bank

Berapa Biaya Perpanjang SIM?

Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1 dan B2: Rp 80.000

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Iriana Jokowi Bersama Ibu-ibu Pejabat Sampaikan Simpati Untuk Palestina

Lokasi SIM Keliling

Untuk lokasi, Anda bisa manfaatkan keberadaan layanan SIM Keliling.

Tak jarang, masih banyak pemilik kendaraan yang tak memanfaatkan jadwal dan lokasi SIM Keliling. Khusus di area Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads