Salut dengan Putusan MKMK, Mahfud MD Bicara Soal Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024

Salut dengan Putusan MKMK, Mahfud MD Bicara Soal Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024

Menko Polhukam Mahfud MD-Dok/Humas Kemenpolhukam -

Ia menjelaskan, ada berbagai persoalan MK yang belum terselesaikan. Salah satunya yakni putusan MK merupakan putusan langsung yang berkekuatan hukum tetap sejak diputuskan.

Meski demikian, Mahfud menekankan, Pilpres kali ini harus berjalan sesuai pasangan Capres-Cawapres yang sudah ada. 

Pasangan yang akan maju nanti yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Sedangkan terkait langkah MKMK putuskan terkait Ketua MK Anwar Usman, kata Mahfud MD, sangat berani dan melebihi ekspekstasinya.

"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama enam bulan, tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu," ujar Mahfud kepada wartawan, di Grand Sahid, Rabu 8 November 2023. 

Putusan MKMK ini menurut Mahfud sangat tepat. Karena jika MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan, maka yang bersangkutan bisa naik banding. 

"Kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu ngga bisa naik banding, itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding, masuk angin (pelanggaran)," katanya lebih lanjut. 

Mahfud yang juga mantan Ketua MK mengaku salut dengan putusan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang MKMK kemarin. 

Menurutnya, keputusan Jimly dan hakim anggota MKMK sangat tepat dan berani. 

"Bagus itu Jimly (Asshiddiqie). (Saya) salutlah," kata Mahfud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: