Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, KPK Angkut Dokumen Proyek dan Bukti Fee

Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, KPK Angkut Dokumen Proyek dan Bukti Fee

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin -Dok/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, Selasa 21 November 2023.

Penggeledahan dilakukan berkaitan penyidikan dugaan suap pengurusan pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain rumah bupati terdapat sejumlah tempat lainnya yang digeledah penyidik. Yaitu Kantor Pemkab Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. 

BACA JUGA:Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas, PJ Bupati Muna Barat Dilaporkan Puskapi ke Bawaslu

"Ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak. Termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 22 November 2023.

Sebelumnya, Senin 20 November 2023, KPK juga melakukan penggeledahan di Bondowoso terkait kasus ini.

Sejumlah tempat yang digeledah yaitu rumah para tersangka dan kantor Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso.

BACA JUGA:Pejabat Bupati Sorong Terjerat OTT Bersama 9 Tersangka Lainnya

Dari hasil penggeledahan, kata Ali, tim penyidik mengamankan dokumen serta catatan aliran uang dugaan korupsi dalam kasus ini.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," katanya.

Sebelumnya KPK menetapkan dan menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT, sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kerajaan Arab Saudi Akhirnya Bicara Soal Gaza, Pangeran Salman Desak Semua Negara Hentikan Pasok Senjata ke Israel

Penetapan itu dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. 

Selain PT, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yaitu AKDS  (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso); YSS dan AIW (Swasta/Pengendali CV WG (Wijaya Gemilan)). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads