Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas, PJ Bupati Muna Barat Dilaporkan Puskapi ke Bawaslu
PJ Bupati Muna Barat Bahri dilaporkan Puskapi atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 karena menghadiri acara bersama Calon Anggota DPD RI dan menggalang dukungan terhadap salah satu Paslon Capres di Pemilu 2024-Tiktok Viral-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang pemilu 2024 terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dan pejabat publik.
Terbaru, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahri diduga melakukan pelanggaran soal netralitas karena menghadiri sebuah acara bersama salah satu calon anggota DPD RI.
BACA JUGA:Ingatkan Netralitas Pejabat dan ASN, TPN Ganjar - Mahfud Minta Jokowi Jaga Stabilitas Jelang Pemilu
Dalam video sebuah acara di Muna Barat pada Agustus 2023 lalu, Bahri diduga mengkampanyekan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dalam video yang viral beberapa waktu lalu.
"Jika Pj Kepala Daerah terbukti melanggar maka harus di copot," kata Direktur Komunikasi Publik Pusat Kajian Pemilu Indonesia (Puskapi), Zaenal Abidin dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 November 2023.
Zaenal menegaskan pernyataan dukungan terhadap kandidat capres tertentu bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Yakni terkait instruksi kepada kepala daerah agar bersikap netral dalam Pemilu 2024.
"Sikap Presiden Jokowi dan Mendagri telah jelas, memerintahkan Pj kepala daerah agar bersikap netral dalam Pilpres 2024, perintah itu semestinya menjadi acuan bagi semua Pj kepala daerah. Mereka tidak boleh memperlihatkan sikap yang bertentangan dengan perintah tersebut karena mereka dipilih oleh presiden," tegas Zaenal.
Di samping itu, Zaenal menyebut pernyataan Bahri yang disampaikan secara terbuka di depan masyarakat umum itu berpotensi mencederai proses demokrasi. Kemudian, bisa memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Muna Barat, khususnya masyarakat yang memiliki sikap politik berbeda pada Pilpres 2024.
"Jika Pj kepala daerah menyampaikan dukungan terbuka terhadap capres tertentu, maka ada kemungkinan perangkat kekuasaan di daerah tersebut akan digunakan untuk memenangkan capres tertentu dan ini masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan. Praktik seperti ini merusak demokrasi dan mencederai upaya mewujudkan pemilu bersih," ungkap Zaenal.
Zaenal mengungkapkan, Pilpres adalah ajanag sekaligus ujian tersendiri bagi kepala daerah dan Pj kepala daerah. Netralitas mereka dalam kapasitas sebagai pejabat sangat dibutuhkan demi menghadirkan pilpres yang jujur, bersih, dan adil.
Berkaca pada kasus OTT PJ Bupati Sorong yang diduga memiliki pakta integritas untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden di Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: