Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas, PJ Bupati Muna Barat Dilaporkan Puskapi ke Bawaslu
PJ Bupati Muna Barat Bahri dilaporkan Puskapi atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 karena menghadiri acara bersama Calon Anggota DPD RI dan menggalang dukungan terhadap salah satu Paslon Capres di Pemilu 2024-Tiktok Viral-
BACA JUGA:Ingatkan Netralitas Polri, Mahfud MD: Harus Solid, Jangan Blok-blokan
BACA JUGA:Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
"Kasus OTT KPK terhadap Pj Bupati Sorong (Yan Piet Mosso) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan surat pakta integritas memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 sebagai tanda adanya dugaan permainan elite mengatur pejabat daerah," bebernya.
Perlu diketahui, Pj Bupati Muna Barat, Bahri telah dilaporkan ke Bawaslu. Laporan ini buntut diduga mengkampanyekan Capres Ganjar Pranowo dan calon anggota DPD Laode Umar Bonte.
"Maka kami Advokat yang tergabung dalam Advokat Pemantau Netralitas ASN (APENA) melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024," kata Koordinator Apena Suhono melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 November 2023.
Pelanggaran Bahri terekam dalam sebuah video viral di TikTok. Rekaman tersebut viral di media sosial dan diunggah salah satu calon Anggota DPD RI Dapil Muna yang juga merupakan Ketua Organisasi Kepemudaan Indonesia.
Zaenal menjelaskan Bahri diangkat sebagai Pj Bupati Muna Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1199 Tahun 2023 juncto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.74-1207 Tahun 2022.
BACA JUGA:Mendagri Imbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!
Kampanye yang dilakukan Bahri terhadap dua calon itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Bahri juga dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Saudara Bahri selaku Penjabat Bupati Muna Barat dan aparatur sipil negara (ASN) sudah seharusnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu Tahun 2024," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: