Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024

Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024

Bawaslu RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan platform digital Tiktok-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama salah satu platform hiburan digital, Tiktok, Senin, 18 September 2023.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa kesepakatan ini dilakukan guna memanfaatkan teknologi utnuk mencapai Pemilu yang jujur, adil dan transparan.

BACA JUGA:Bocoran LSM Asing Akan Intervensi Pemilu 2024, KPU Bawaslu Diminta Bertindak

“Kami harap kemitraan ini dapat membantu memberdayakan pemilih dengan informasi akurat dari sumber yang resmi dan terpercaya, sekaligus menginspirasi keterlibatan online yang bertanggung jawab,” ujar Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Diketahui, sebagai destinasi terdepan untuk video mobile berdurasi singkat, TikTok telah menjadi tempat bagi pengguna untuk menemukan dan mengekspresikan diri mereka melalui berbagai konten kreatif. 

BACA JUGA:Ganjar Tampil di Tayangan Azan, Bawaslu Tunggu Hasil Kajian KPI

Oleh karena itu, pihak Tiktok berkomitmen untuk menyediakan lingkungan digital yang aman bagi para pengguna sekaligus menjaga integritas pemilu melalui kebijakan dan sumber daya yang holistik.

"Keamanan pengguna merupakan prioritas utama TikTok. Melalui kemitraan dengan Bawaslu, kami menegaskan komitmen kami untuk menjaga integritas pemilu, termasuk melawan penyebaran misinformasi guna menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua pengguna kami di Indonesia," jelas Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, Firry Wahid.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Jadi Model Azan, Bawaslu Kirim Imbauan ke Parpol

Selain itu, TikTok juga menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas platform selama pemilu dengan melarang adanya iklan politik, termasuk iklan berbayar di platform dan kreator yang dibayar langsung untuk membuat konten bermerek. 

TikTok telah mengembangkan kebijakan untuk Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik untuk mencegah penyalahgunaan platform dalam proses kampanye politik. 

BACA JUGA:Gerindra Pasrah Saja ke Bawaslu Soal Ganjar Pranowo Jadi Model Azan Magrib

Tidak hanya itu, bahkan TikTok juga berencana untuk meluncurkan fitur yang berisi semua informasi mengenai Pemilu 2024 yang bekerja sama dengan Bawaslu, dengan tujuan membantu pengguna mendapatkan informasi yang sah mengenai persyaratan dan proses pemungutan suara.

Disisi lain, Anggota Perludem Titi Anggraeni menyebutkan bahwa selama masa Pemilu, platform media sosial memiliki peran penting dalam membentuk persepsi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads