Ganjar Pranowo Jadi Model Azan, Bawaslu Kirim Imbauan ke Parpol
Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan Maghrib-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) RI akan mengirim surat imbauan kepada partai politik, terkait keberadaan bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta yang menggunakan frekuensi publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 12 September 2023 kemarin.
BACA JUGA:Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib
Bagja menegaskan, saat ini terkait proses Pemilu dan Pilpres 2024 masih berada pada tahapan sosialisasi.
Tahapan sosialisasi yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni sosialisasi di internal partai.
Selain itu, pemasangan alat peraga diperbolehkan selama tidak di kantor pemerintahan, kompleks militer, dan kompleks kepolisian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik itu menurut PKPU 15 itu tidak bisa diperkenankan.
"Itu akan menjadi catatan kami dalam nanti pada saat pelanggaran di kampanye. Kan (kalau) sudah berkali-kali melakukan pelanggaran itu akan jadi perhatian kami," ujar Bagja.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh peserta pemilu yang akan mencalonkan bacapres menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya adalah media elektronik.
Menurut Bagja, pihaknya tengah menunggu hasil kajian yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait tayangan azan yang menampilkan Ganjar tersebut.
Adapun Bawaslu juga tengah melakukan kajian terkait hal serupa.
"Jika tidak terjadi pelanggaran, alhamdulillah. Jika terjadi pelanggaran, yang akan melakukan ininya adalah teman-teman komisi penyiaran terhadap lembaga penyiaran publiknya. Itu yang bisa kami sampaikan pada saat ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: