Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Tegas Seluruh Bentuk Gratifikasi

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Tegas Seluruh Bentuk Gratifikasi

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Tegas Seluruh Bentuk Gratifikasi-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.

Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

BACA JUGA:Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, KPK akan Bahas Kelanjutan Kasusnya

BACA JUGA:Penggeledahan di 12 Lokasi, KPK Sita Deposito Rp 70 M hingga Mobil terkait Kasus BJB

"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H," kata Budi.

Budi menjelaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang.

Pasalnya dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:KPK Cegah 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB ke Luar Negeri, Salah Satunya Eks Dirut

BACA JUGA:KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Dana Iklan Bank BJB

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," jelas Budi. 

Budi berharap pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Di sisi lain, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya," pungkasnya.

BACA JUGA:KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Sebagai Tersangka Kasus LPEI selama 20 Hari ke Depan

BACA JUGA:2 Anggota DPR Fraksi NasDem Dipanggil KPK Buntut Kasus CSR BI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads