Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan

Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023-Dok. Humas Polri-

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads