Meski Berdamai, Leon Dozan Masih di Jeruji Besi

Meski Berdamai, Leon Dozan Masih di Jeruji Besi

Meski sudah berdamai, Leon Dozan disebut saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Meski sudah berdamai, Leon Dozan disebut saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan Leon kini masih mendekam di balik jeruji.

"Masih, saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat," katanya kepada awak media, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Leon Dozan Berdamai dengan Rinoa Aurora Senduk

Disebutkannya, Leon ditahan lantaran pihaknya tidak bisa membebaskannya sembarangan meski sudah damai dengan Rinoa Aurora. 

SPDP kasus ini telah masuk kejaksaan, sehingga polisi harus berkoordinasi dengan kejaksaan terlebih dulu.

"Tentunya kami juga harus menghargai keadilan yang berlaku di masyarakat. Nanti semuanya akan kami pertimbangkan. Sementara saat ini kami masih melakukan rangkaian proses penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.

Sementara, polisi sebut terima surat perdamaian antara anak Willy Dozan, Leon Dozan dengan Rinoa Aurora Senduk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya menerima pernyataan tertulis soal adanya perdamaian tersebut.

BACA JUGA:Laporan Polisi terhadap Leon Dozan Dikabarkan Dicabut, Kapolres Beri Penjelasan

"Jadi benar bahwa kami, Polres Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan," katanya kepada awak media, Rabu 6 Desember 2023.

Diterangkannya, meski begitu kasus tersebut belum langsung selesai dan Leon belum dibebaskan. 

"Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Karena perkara atas nama tersangka Leon Dozan ini sudah kami kirimkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," sebutnya.

"Karena terus terang kami sudah menangani perkara ini. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimana tindak lanjutnya seperti apa dan terkait dengan resorative justice yang diajukan oleh kedua belah pihak tentunya ada persyaratan-persyaratannya, yaitu persyaratan formil berupa surat perdamaian dan juga ada persyaratan materil," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: