5 Lokasi SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta 11 Desember 2023

5 Lokasi SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta 11 Desember 2023

Petugas di gerai SIM Keliling mengecek kesehatan pemohon perpanjangan SIM. -M. Ma'ruf Zaky/ Harian Disway-

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads