Pemilu 2024: Begini Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada-ilustrasi-Berbagai sumber
BACA JUGA:Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu
"Tidak cukup, pemilih kita banyak. Nanti kalau antrean panjang kena teguran juga. Jadi, kita cari yang strategis yang KPU tetap bisa melayani pemilih tanpa menimbulkan problem lanjutan," jelas Hasyim.
Dia memperkirakan, kemungkinan paling besar yang bakal digunakan oleh KPU untuk pencoblosan adalah dengan metode pos.
Untuk itu. KPU bakal membahas lebih lanjut ke depannya mengingat bakal ada rincian data pemilih yang berubah.
"Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu," katanya.
KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: