Kemenhub Kirim Tim Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengirimkan tim untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan kereta api di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024 pagi.-tangkapan layar x@Marimar_Aauw-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengirimkan tim untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan kereta api di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024 pagi.
"Guna menindaklanjuti dan mengevakuasi korban dari insiden ini, DJKA bersama KAI dan pihak terkait telah mengirimkan tim teknis untuk mengamankan lokasi kejadian," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dalam keterangannya, Jumat.
BACA JUGA:Alvin Lim Cecar Mahfud MD Setelah Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci karena tim masih terus berkoordinasi.
"Informasi lebih lanjut terkait insiden ini akan segera disampaikan kembali," jelasnya.
Investigasi Penyebab Kecelakaan
PT KAI menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi penyebab kecelakaan kereta api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA:Ibra Azhari Ditangkap Bersama Artis Wanita, Diduga Konsumsi Narkoba
"KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.
Ia menuturkan, kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB.
“Jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: