Dugaan KDRT ASN BNN Berujung Damai

Dugaan KDRT ASN BNN Berujung Damai

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA kepada istrinya berujung damai.-Istimewa-

BACA JUGA:Gunung Semeru Meletus 5 Kali Pagi Ini, Kolom Debu Hingga Ketinggian 600 Meter

Menurut Kompol Muhammad, YA memiliki utang pinjol tanpa sepengetahuan FA yang memuat suaminya kesal.

"Suaminya kesal karena pinjaman tanpa sepengatahuannya dan harus membayar hutang tersebut," terangnya.

Dikatahui jika pinjaman tersebut mencapai Rp 30 juta dan YA mengaku mengutang karena untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

BACA JUGA:Ini Dia 6 Beasiswa Unpar, Mahasiswa Bisa Dapat Keringanan Biaya Studi

BACA JUGA:Jusuf Kalla Yakin Cak Imin Kuasai Tema Debat Cawapres Kedua, Awas Banyak Blunder Lagi!

"Hutangnya mencapai Rp 30 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

"Cuma kenapa alasan istrinya minjam itu, karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: