27 Kendaraan Knalpot Brong Ditindak Polsek Pondok Aren, Wajib Standar Lagi
Para pengendara berknalpot brong yang terjaring Operasi Cipkon Polsek Pondok Aren kendaraannya dikembalikan dalam bentuk standar.-Rafi Adhi Pratama-
"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," sambungnya.
Pihaknya tidak akan ragu menilang pengendara yang nakal menggunakannya.
"Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanski tilang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: