27 Kendaraan Knalpot Brong Ditindak Polsek Pondok Aren, Wajib Standar Lagi

27 Kendaraan Knalpot Brong Ditindak Polsek Pondok Aren, Wajib Standar Lagi

Para pengendara berknalpot brong yang terjaring Operasi Cipkon Polsek Pondok Aren kendaraannya dikembalikan dalam bentuk standar.-Rafi Adhi Pratama-

"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," sambungnya.

Pihaknya tidak akan ragu menilang pengendara yang nakal menggunakannya. 

"Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanski tilang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads