Pelat RF dan QH Resmi Dihentikan, Penggantian ke ZZ Diperketat

Pelat RF dan QH Resmi Dihentikan, Penggantian ke ZZ Diperketat

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penerbitan pelat khusus atau nomor kendaraan polisi berkode khusus berakhiran RF dan QH telah resmi dihentikan.

Pelat nomor mobil 'dewa' milik pejabat yang merupakan singkatan 'Reformasi' tersebut tidak bakal berseliweran lagi per Januari ini di jalanan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus tersebut.

BACA JUGA:211 Personel Polri Dimutasi, Termasuk Komjen Dharma Pongrekun dan Sejumlah Irjen

Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ.

Sedangkan proses penggantian plat ke ZZ itu dilakukan secara ketat.

Proses registrasinya diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus berkode ZZ hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri kepada wartawan.

BACA JUGA:Update Adu Banteng Bus Ziarah Wali Vs Truk, 5 Orang Tewas, Polisi Olah TKP

Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.

Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus

“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.

Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: