Indonesia Dorong Mahkamah Internasional untuk Berikan Fatwa Hukum Kepada Israel
Indonesia Dorong Mahkamah Internasional untuk Berikan Fatwa Hukum Kepada Israel-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia, untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Belanda, Jumat 23 Februari 2024 tersebut, Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.
BACA JUGA:Israel Larang Muslim Palestina Ibadah di Masjid Al-Aqsa Selama Bulan Ramadhan
Menurut Menlu Retno, ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia.
Pertama, dari sisi yurisdiksi, Menlu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum.
Kedua, dari sisi substansi, Menlu menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.
“Saya mulai argumentasi pertama, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion,” tegas Retno.
BACA JUGA:Israel Bersiap Invasi ke Rafah, Joe Biden Malah Mengirim Banyak Bom Canggih ke Zionis
“Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional," tuturnya.
Menlu menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB.
BACA JUGA:Tentara IDF Panik, 1.000 Anjing Liar dari Jalur Gaza Menyerbu ke Israel
Kedua, menlu menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan.
Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: