Polri Catat Ada 322 Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Polri Catat Ada 322 Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mencatat, temuan pelanggaran pidana Pemilu 2024 sudah mencapai 322 laporan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Kepada media, dia menjelaskan bahwa angka tersebut menurun drastis dari pemilu sebelumnya di mana terdapat 849 perkara meliputi laporan dan temuan.

BACA JUGA:Prabowo dan SBY Bertemu di Cikeas, Pengamat: Bukan Sekadar Silaturahmi

"Tahun 2024 sampai dengan hari ini, kita ada laporan temuan sebanyak 322 (laporan). Kemudian 149 laporan dalam proses kajian, 108 (laporan) dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik Bareskrim maupun di Polda jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun 65 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, diantaranya 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, kemudian 37 perkara sudah tahap vonis dan inkrah.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan ada 849 perkara pelanggaran pidana pemilu yang dimana 367 kasus ditindaklanjuti, sedangkan 482 kasus dihentikan.

Tentunya jika angka tersebut dibandingkan, pelanggaran pidana pemilu 2024 turun sangat drastis.

BACA JUGA:Oke Gas! Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk APBN 2025

"Kalau kita bandingkan tahun 2019, perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," lanjutnya.

Dia pun menjelaskan, penyebab angka tersebut turun karena salah satunya adalah masa kampanye yang dijadwalkan lebih singkat, yakni 75 hari dari Pemilu sebelumnya selama 7 bulan.

"Salah satunya adalah masa kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana Pemilu," imbuhnya.

BACA JUGA:Jokowi: RAPBN 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Terpilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: