Berapa Derajat Tentukan Hilal Awal Ramadhan 2024? Ini Menurut Kemenag dan BMKG

Berapa Derajat Tentukan Hilal Awal Ramadhan 2024? Ini Menurut Kemenag dan BMKG

Ramadhan 2024-Cara menentukan derajat hilal awal Ramadhan-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Awal Ramadhan 2024 akan segera ditentukan oleh pemerintah. 

Hal itu ditentukan berapa derajat hilal akan terlihat. 

Setiap tahun, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan. 

Indonesia memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. 

Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat.

BACA JUGA:Pertamina Jamin Stok LPG Aman saat Ramadhan 2024, Ini Rincian Harganya

Kriteria Baru Menentukan Hilal

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, kriteria baru hasil kesepakatan sejumlah Menteri Agama, yakni dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura menghasilkan titik temu menentukan awal puasa dan lebaran.

Indonesia memakai kriteria baru untuk penetapan awal puasa 1 Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal berdasarkan pengamatan atau rukyat dan perhitungan (hisab).

Semula, untuk menentukan kriteria hilal (bulan) awal hijriah dilakukan berdasarkan tinggi minimal 2 derajat dan elongasi atau jarak sudut bulan ke matahari minimal 3 derajat serta umur bulan minimal 8 jam.

Pada kriteria baru, ketentuan tadi berubah menjadi tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan sejumlah Menteri Agama, di antaranya dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2012 untuk mengkaji ulang cara menentukan awal bulan hijriah, khususnya untuk puasa dan lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag

Berita Terkait

Close Ads