Siap-siap, KPK Segera Panggil Eks Dirut Taspen Sebagai Tersangka dalam Waktu Dekat

Siap-siap, KPK Segera Panggil Eks Dirut Taspen Sebagai Tersangka dalam Waktu Dekat

Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih akan segera dipanggil KPK sebagai tersangka korupsi investasi fiktif -Dok. Taspen-

"Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019, maka Pak Erick sudah melakukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Pensiunan ASN Wajib Tahu, Ini Cara Cek Dana Taspen Melalui Layanan Toos

BACA JUGA:Gelar Perkara Khusus Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen oleh Kamaruddin Simanjuntak Akan Digelar Bareskrim

Erick Thohir menunjuk Direktur Investasi Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. 

Kasus Antonius juga merembet pelaporan sang istri, Rina Lauwy atas dugaan perselingkuhan hingga dugaan korupsi ratusan miliar rupiah ke KPK.

Laporan Lauwy Rina didampingi kuasa hukum kenamaan Kamaruddin Simajuntak.

Saat mendampingi kasus ini, Kamaruddin bahkan telah menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Antonius NS Kosasih di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: