Alasan 1 PPLN Kuala Lumpur yang Kabur Pasca Jadi DPO: Tak Tahu Jadi Tersangka Mark Up DPT Pemilu

Alasan 1 PPLN Kuala Lumpur yang Kabur Pasca Jadi DPO: Tak Tahu Jadi Tersangka Mark Up DPT Pemilu

Satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad (MKM) akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).-reza-

BACA JUGA:Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha, Desa Sukomulyo Jadi Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

BACA JUGA:Wahana Honda Umumkan Bengkel AHASS Jakarta-Tangerang Terbaik Tahun 2023

Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

BACA JUGA:Wahana Honda Umumkan Bengkel AHASS Jakarta-Tangerang Terbaik Tahun 2023

BACA JUGA:Masjid Kubah Emas Depok Sediakan 500 Takjil Berbuka Puasa

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.

Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads