Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Modus Toko Kosmetik di Karawaci

Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Modus Toko Kosmetik di Karawaci

Penjual obat-obatan golongan G tanpa izin diamankan polisi di kawasan Karawaci, Tangerang.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin dibongkar polisi di kawasan Karawaci, TANGERANG.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan pihaknya mengamankan 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer. 

Dalam pengamanan itu, pria berinisial SA (20) diduga penjual obat terlarang itu turut diamankan pihaknya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Jantung, Donny Kesuma Ternyata Juga Punya Riwayat Penyakit Ini

“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” ungkapnya.

SA disebut diamankan pihaknya di kawasan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. 

Dimana, pihaknya mengamankannya pada Kamis (14/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dirinya menyebut SA disangkakan beberapa Pasal akibat perbuatannya itu.

BACA JUGA:Aksi Tolak Hasil Pemilu Curang di KPU Diwarnai Bakar-Bakar Ban

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: