Motor Listrik 'Dilarang' Ikut Mudik Gratis Kapal Laut, Loh Kenapa?
Motor Listrik 'Dilarang' Ikut Mudik Gratis Kapal Laut, Kenapa?---Dok. PT KAI
JAKARTA, DISWAY.ID - Ada larangan motor listrik untuk tidak ikut mudik gratis melalui jalur laut dengan menggunakan kapal.
Demi keamanan serta keselamatan, motor listrik tidak diperbolehkan untuk ikut naik ke kapal laut.
Apa alasan motor listrik dilarang naik ke kapal laut untuk ikut mudik?
Simak penjelasan secara lengkap mengapa motor listrik tidak dianjurkan naik kapal laut.
BACA JUGA:Kolaborasi SMEV dan DAVOS, Gelar Kompetisi Build Off Motor Listrik Pertama di Indonesia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan kepada pengguna layanan kapal laut yang ingin mudik agar tidak naik motor listrik.
Ternyata alasan motor listrik tidak boleh diangkut masuk ke dalam kapal laut lantaran adanya pemicu kebakaran karena arus listrik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Hendri Ginting, mengungkapkan bahwa penanganan kebakaran di atas kapal masih perlu ditingkatkan lagi.
Terlebih jelas dalam kasus kebakaran akibat korsleting listrik.
BACA JUGA:Konsumen Honda EM1 e: Bakal Dapat Pelatihan Berkendara Motor Listrik yang Aman dari AHM
Menurut Hendri, penggunaan motor listrik di atas kapal laut dapat meningkatkan potensi kebakaran dalam perjalanan.
Dalam acara Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Hendri menekankan pentingnya menjaga keamanan selama mudik dengan tidak membawa motor listrik.
"Pada saat mengangkut motor, sebaiknya hindari penggunaan motor listrik karena penanganan kebakaran listrik di atas kapal masih perlu perhatian lebih," ungkapnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memahami bahwa keamanan pengguna kapal laut saat mudik merupakan prioritas utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: