Yuk Ikut Program Mudik Gratis TNI AL Naik Kapal Perang, Catat Syarat dan Ketentuannya

Yuk Ikut Program Mudik Gratis TNI AL Naik Kapal Perang, Catat Syarat dan Ketentuannya

Yuk Ikut Program Mudik Gratis TNI AL Naik Kapal Perang, Catat Syarat dan Ketentuannya-@_TNIAL_-Twitter X

JAKARTA, DISWAY.ID - TNI Angkatan Laut (TNI AL) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengikuti program mudik gratis lebaran 2024.

Bahkan untuk menunjang prgram mudik gratis ini, TNI AL akan mempersiapkan satu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) khusus untuk mengangkut penumpang dan pengendara motor yang ingin ikut mudik gratis.

Para peserta mudik gratis berkesempatan untuk dapat pulang ke kampung halamannya yang ada di wilayah Pulau Jawa.

Program mudik gratis naik KRI ini tentunya menjadi inisiatif yang luar biasa dari TNI AL dalam upaya membantu masyarakat untuk bisa merayakan hari raya Lebaran dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA:Kemenhub Sebut Mudik Gratis Naik Bus Membeludak Parah: 5 Ribuan Tiket Habis Dalam Waktu 5 Menit!

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya terutama bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Keberangkatan program mudik gratis ini akan dimulai dari Jakarta pada tanggal 5 April 2024 menuju Semarang, dan dijadwalkan tiba di Semarang pada tanggal 6 April 2024.

Setelah itu, perjalanan akan dilanjutkan menuju Surabaya dan dijadwalkan tiba pada tanggal 7 April 2024.

Untuk arus balik, perjalanan kembali akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2024 dari Surabaya menuju Semarang dan kemudian kembali ke Jakarta.

BACA JUGA:Link Serta Cara Daftar Mudik Gratis Angkasa Pura 1 2024, Pendaftaran 23-24 Maret dengan Kuota Terbatas

Bagi masyarakat yang berminat untuk ikut serta dalam program mudik gratis dengan kapal perang TNI AL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.


Mudik Gratis Via Kapal Perang dari TNI AL--

Syaratnya adalah menyediakan foto copy KTP pemudik, foto copy STNK dan BPKB sepeda motor, serta menandatangani surat kesediaan untuk mematuhi peraturan dinas dalam KRI.

Selain itu, pemudik juga dilarang menggunakan sepeda motor listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads