3 Perempuan Tersangka TPPO ke Serbia Diamankan
Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional ke beberapa negara dibongkar.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
Tersangka disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar.
Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: