3 Perempuan Tersangka TPPO ke Serbia Diamankan

3 Perempuan Tersangka TPPO ke Serbia Diamankan

Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional ke beberapa negara dibongkar.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

Tersangka disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar.

Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: