TKN Prabowo-Gibran Resmi Daftarkan Diri Jadi Pihak Terkait Perkara PHPU

TKN Prabowo-Gibran Resmi Daftarkan Diri Jadi Pihak Terkait Perkara PHPU

Tim Pembela TKN Prabowo-Gibran telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).-Intan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pembela TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai mendaftarkan TKN Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.

"Tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada awak media.

BACA JUGA:Mendagri: 450 ASN Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024, 240 Terbukti

"Pertama adalah perkara yang diajukan oleh pak Anies Baswedan dan pak Muhaimin Iskandar dan yang kedua salah perkara yang diajukan oleh pak Ganjar Pranowo dan pak Mahfud MD," sambungnya.

Lebih lanjut, Tim pembela Prabowo-Gibran yang terdiri dari 45 orang itu memohon untuk menjadi pihak terkait pada sidang PHPU yang rencananya akan dilakukan pada 27 Maret 2024 mendatang.

Tidak hanya itu, bahkan mereka juga telah memberikan seluruh kelengkapan berkas yang diminta MK untuk menjadi pihak terkait, seperti surat kuasa yang sudah ditandatangani Prabowo-Gibran dan seluruh penerima kuasa.

Selain itu, kata Yusril, pihaknya juga telah memberikan surat permohonan yang sudah dinyatakan lengkap oleh panitera MK.

"Semuanya lengkap, tidak ada satu pun yang kurang," imbuhnya.

BACA JUGA:265 Laporan PHPU Pemilu 2024 Masuk MK

Dengan berkas yang diserahkan lewat panitera tersebut, Yusril pun berharap bisa diterima sebagai pihak terkait untuk perkara PHPU.

"Kami akan menunggu sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam kedua perkara yang sudah didapatkan ke Mahkamah Konstitusi ini," jelas Yusril.

Selain itu, Yusril juga menyebutkan pihaknya juga akan menyiapkan jawaban yang diajukan oleh kedua pemohon, yakni Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

"Itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang dan pada tanggal 28 Maret sesuai dengan jadwal yang disusun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: