Mendagri: 450 ASN Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024, 240 Terbukti
Mendagri Tito Karnavian-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 450 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait evaluasi Pemilu 2024.
"Ada juga bukan banyak, pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN. Laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, melanggar netralitas," kata Tito dalam rapat Komisi II DPR, Senin, 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Harapan Para Guru Ingin Tetap Ikut Seleksi ASN PPPK di Era Kurikulum Merdeka
Tito mengatakan dari jumlah tersebut, 240 diantaranya dinyatakan terbukti melanggar netralitas dan telah dikenakan sanksi.
Sementara itu, 180 ASN lainnya masih ditindaklanjuti.
"Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi," ujar dia.
Eks Kapolri itu mengatakan jenis sanksi berupa pencopotan atau penggantian dijatuhkan pada 5 pejabat dengan kesalahan cukup fatal.
"Ada lima kita lakukan penggantian. Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," imbuh Mendagri.
BACA JUGA:Indonesia Krisis Guru, 419.146 Formasi Dibuka untuk Seleksi CPNS PPPK 2024
Adapun jenis pelanggarannya yaitu pertama, membuat posting, komentar, share dan like atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu.
"ASN yang tercatat melakukan pelanggaran kategori ini sebesar 15,8 persen," ungkapnya.
Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, dan pengenalan bakal calon dari partai politik.
"Ketiga, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon 11,3 persen," ucap Tito.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: