Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Lengkap, Pramuka Tetap Wajib Ada di Kurikulum Merdeka

Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Lengkap, Pramuka Tetap Wajib Ada di Kurikulum Merdeka

Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek

4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.

5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik. 

6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Resmi Luncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Mekanisme

Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:

(1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler;

(2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik;

(3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar,

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: