Hukum Manfaat Diskon dan Gratis Ongkir dengan Gopay Hingga Shopeepay Tidaklah Riba, Begini Penjelasannya
Hukum belanja online pakai Gopay dan Shopeepay dengan memanfaatkan diskon dan gratis ongkir-Foto/Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Keluar fatwa Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum memanfaatkan diskon dan gratis ongkir dengan transaksi Gopay hingga Shopeepay.
Sekilas tentang Ustaz Abduh merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin di Gunung Kidul, Yogyakarta.
Penceramah yang pernah berguru dengan Shaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan (Arab Saudi).
BACA JUGA:Luncurkan Program Terbaru, Gojek dan GoPay Ajak Masyarakat Saling Berbagi di Bulan Ramadhan
Kini ia tengah menggeluti gelar doktor dalam bidang Ekonomi Syariah di Universitas Ibn Khaldun, Bogor.
Soal diskon dan cashback, memang jadi salah satu instrumen yang menggiurkan ketika berbelanja secara online.
Hanya saja E-commerce kerap memberikan syarat khusus yakni penggunaan dompet digital agar bisa mendapatkan diskon maupun cashback.
Hal ini selalu digunakan oleh Tokopedia dan Shopee. Kedua e-commerce besar di Indonesia ini memanfaatkan Gopay dan Shopeepay.
BACA JUGA:Wow! Sekarang Bisa Nabung Mulai dari Rp1 di Aplikasi GoPay Lewat Gopay Tabungan by Jago
Masalah utamanya adalah terjadi perbedaan pendapat di tengah ustaz-ustaz yang keilmuannya sangat diperhitungkan dalam masalah hukum dompet digital ini.
Menurut tinjauan Ustaz Abduh, hukum memanfaatkan diskon dan cashback dengan penggunaan dompet digital tidak riba.
Riba sendiri adalah manfaat dari transaksi utang piutang yang nilai pokoknya bertambah, terdapat manfaat di sana.
Contohnya simpan uang di Bank dengan sistem tabungan, lalu mendapatkan bunga.
Di tengah kalangan ulama, akad buka tabungan di Bank konvensional dikenal sebagai istilah qardh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: