4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK Terkait PHPU

4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK Terkait PHPU

Menteri Keuangan Sri Mulyani penuhi panggilan MK terkait persidangan PHPU -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Berdasarkan pantauan Disway.id, keempat menteri yang hadir ke Gedung MK, yaitu Menteri Keuangan Srimulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menko PMK Muhadjir Effendi. Mereka tampak hadir secara terpisah.

BACA JUGA:MK Panggil 4 Menteri Jokowi Untuk Dimintai Keterangan Dalam Sidang PHPU

Adapun menteri yang tiba pertama kali, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini pada pukul 07.23 WIB. Kemudian disusul oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada pukul 07.27 WIB.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut menyusul pada pukul 07.29 WIB. Sedangkan Menko PMK Muhadjir Effendy menjadi menteri terakhir yang hadir di Gedung MK, pada pukul 08.16 WIB.

Diketahui, Menko PMK Muhadjir hadir bersama Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara dan Deputi 1 Bidang Bansos Nunung Nuryantoro. 

Lalu, Menko Perekonomian Airlangga hadir bersama Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi. 

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir bersama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. 

BACA JUGA:Puan Maharani Geleng-geleng Kepala Saat Ditanya Hak Angket

Sedangkan Menteri Sosial, Risma hadir bersama Plt. Sekjen Kemensos Robben Rico dan Stafsus Mensos Don Rozano Sigit Prakoeswa.

Disisi lain, Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda sidang perkara PHPU kali ini adalah mendengarkan keterangan dari empat menteri dari kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk dilakukan pendalaman dari perkara yang dilaporkan dari kubu 01 dan 03.

“Nanti masing-masing dipersilahkan memberikan keterangan terlebih dahulu baru nanti para hakim melakukan pendalaman,” kata Suhartoyo, Jumat, 5 April 2024.

Lebih lanjut, Suhartoyo juga mengatakan bahwa nantinya keempat menteri tersebut akan diberikan waktu sekitar 20-25 menit untuk memberikan keterangannya masing-masing.

BACA JUGA:DPR Masa Reses, Habiburrokhman: Alhamdulillah Hak Angket Ga Jadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads