Ditjen Hubdat Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan Arus Mudik 2024

Ditjen Hubdat Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan Arus Mudik 2024

Ditjen Hubdat Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan -Dok.Kemenhub-

Untuk pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan lebaran tahun 2024/1445 H. 

BACA JUGA:Penghasilan Porter Stasiun Pasar Senin Meningkat Jelang Lebaran H-5

BACA JUGA:Menjelang H-5 Idul Fitri, Pemudik Menggunakan Motor Melewati Jalan Raya Kalimalang Masih Sepi

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Pihaknya berharap dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan 

" Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," tutupnya.

(Ayu Novita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: