Ditjen Hubdat Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan Arus Mudik 2024

Ditjen Hubdat Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan Arus Mudik 2024

Ditjen Hubdat Atur Tata Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan -Dok.Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat) mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan selama arus mudik 2024.

Pengaturan tata cara kendarain listrik, melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. 

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan adanya aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan. 

BACA JUGA:H-5 Lebaran 2024 di Terminal Kampung Rambutan Masih Normal, Penumpang Keluhkan Harga Tiket Bus Makin Mahal

BACA JUGA:Kondisi Terkini Tol Jakarta-Cikampek Terjadi Kepadatan, Contra Flow Dibuka

" Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik, dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," ujarnya di Jakarta, Jumat, 5 April 2024. 

Kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan. 

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. 

Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan. 

BACA JUGA:Kesal Tidak Dihutangi, Pemuda Bakar Warung di Kembangan

BACA JUGA:Info Mudik 2024: Arah Terminal Kalideres Macet Parah, Cari Jalan Alternatif

" Kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup," jelas Lilik. 

Ia menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. 

" Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: