Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali

Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali

Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali-Dok KAI-

BACA JUGA:Sedikitnya 25 Korban Tewas, 80 Luka-luka Pasca Kecelakaan Kereta Tergelincir di Pakistan Selatan

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Agus.

(Sabrina Hutajulu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: