Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion
EKSEPSI Prabowo-Gibran ditolak, MK bisa adili proses dan hasil Pemilu. Foto: Saldi Isra membacakan eksepsi di gedung MK, Jakarta, 22 April 2024.-YouTube inews TV -
Lalu juga ada pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih Paslon di medsos dan gedung milik pemerintah.
BACA JUGA:Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!
Selain soal netralitas PJ Kepala Daerah, Saldi Isra juga mengungkapkan fakta lainnya selama persidangan berlangsung, yakni adanya pengerahan kepada kepala desa.
"Terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan kepala desa antara lain seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: