Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Resmi Jadi Tersangka

Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Resmi Jadi Tersangka

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 5 Selebgram dan seorang atlet E-Sport atas penggunaan narkoba, Selasa 23 April 2024-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap selebgram Chandrika Chika alias CK (20) serta atlit E-Sport berinisial HJ (27) beserta empat rekan mereka terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Adapun keempat rekan lainya yakni, berisial AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25).

BACA JUGA:5 Polisi yang Diamankan Diduga Narkoba, 1 Dipastikan Negatif

BACA JUGA:Penampakan 5 Anggota Polri Saat Ditangkap Gunakan Narkoba, Netizen: Anggota Nyabu, Udah Rahasia Umum!

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 bertempat di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," katanya kepada wartawan, Selasa 23 2024.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan para tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti rokok elektrik mengandung narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Artis Inisial P dan Satu Grup Band Terlibat TPPU, Iskandar Sitorus: Kinerja KPK di Bawah Rata-rata

BACA JUGA:Dua Karyawannya Terlibat Peredaran Narkoba, Lion Air Tegaskan Tak Akan Beri Ampun

"Adapun barang bukti yang kita amankan pada saat kita amankan di lokasi tempat kejadian perkara adalah satu buah pods vape atau rokok electrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja," jelasnya.

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan empat orang positif mengonsumsi ganja, yaitu AT, MJ, CK, dan Amo, sedangkan HJ dan BB positif mengonsumsi sabu atau metamfetamin.

"Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya, Beberapa selebgram diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Terungkap! Selebgram Meliijoker Lukai Badan Dulu Sebelum Gantung Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: