Catat! Honor PPK di Pilkada 2024 Besarnya Sama dengan Pemilu 2024

Catat! Honor PPK di Pilkada 2024 Besarnya Sama dengan Pemilu 2024

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Jakarta mengatur agar keluarga tidak beda TPS--dok disway

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

BACA JUGA:WNA Asal Mesir Marah Gegara Keberisikan Dengar Rapar Pleno PPK di Bolmut: 'Jam Segini Masih Ribut-ribut'

BACA JUGA:Anang Achmad Latif Bantah Berikan Dana Rp2,4 Miliar ke PPK

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads