Fatwa Arab Saudi: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tak Sah

Fatwa Arab Saudi: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tak Sah

Kisah warga dapat umrah gratis-Ini untung ruginya untuk jamaah-dok disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Arab Saudi melarang calon jamaah untuk melaksanakan haji tanpa menggunakan visa resmiibadahnya tak sah.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menjelaskan sudah ada fatwa yang dikeluarkan tentang larangan tersebut.

"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Harga Neta V-II Hanya 200 Jutaan Rupiah, Jadi Mobil Listrik Termurah di PEVS 2024

BACA JUGA:Pakar ITB Beri Peringatan Soal Gempa di Selatan Jawa Barat: Ada yang Lebih Merusak Selain Megathrust!

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji dan semua jemaah harus memiliki visa haji dan juga menjelaskan bahwa tanpa visa resmi ibadahnya tak sah.

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," ujarnya.

Tawfiq menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 Live Dimana? Cek Jadwal Tanding dan Siaran Langsungnya

BACA JUGA:5 Puisi Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Inspiratif tentang Guru dan Siswa

"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," tegas Tawfiq.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan yang memudahkan bagi para jemaah mulai dari pemvisaan sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Saudi Arabia.

BACA JUGA:Warung Madura di Meruya Utara Menolak Jam Operasional Toko

BACA JUGA:Inisial B

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads