Jokowi Ogah Tanggapi Pencalonan Kaesang di Pilwalkot Bekasi
Jokowi usai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2024-Dok. Setpres BPMI-
Alit menjelaskan formulir itu nantinya harus dikembalikan oleh Kaesang secara langsung sebagai pihak yang hendak mencalonkan diri. Dia mengatakan mekanisme batas pengembalian formulir dalam waktu tiga hari.
"Harus yang bersangkutan. (Dikembalikan dalam) tiga hari" ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: