Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah mengevaluasi lagi kelas rawat inap standar (KRIS) dievaluasi ulang dan ditunda penerapannya.--BPJS Kesehatan
Hal tersebut juga diungkapkan serupa oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya.
"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati" pungkasnya.
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas
Menurut Ghufron besaran iuran untuk peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) PBJS akan berbeda dengan iuran kelompok.
"Iuran PBI tidak mungkin sama dengan iuran kelompok peserta lain" sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: