Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie

Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie

Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie-disway.id/Reza Permana-

"Kemarin sudah dipanggil, dan kalau tak hadir nanti kebijakan kita seperta apa. Kemungkinan akan dilakkan penjuemputan paksa,” katanya.

Sebelumnya, Hendry Lie dalam perkara ini telah ditetapkan sebgai tersangka dengan adiknya Fandy Lingga, Jumat silam, 26 April 2024.

Kejagung  menetapkan status hukum terkait peran Hendru Lie sebagai pemilik manfaat atas PT TIN. 

BACA JUGA:Daftar Harga Kambing dan Sapi di Baznas dan Dompet Dhuafa untuk Idul Adha 2024, Mulai Dari Rp2 Jutaan

BACA JUGA:10 Juta Gen Z Menganggur, DPR RI: Tanda-tanda Bonus Demografis Tidak Terkelola dengan Baik

Selain Hendry Lie, Penyidik Kejagung juga menetapkan Fandy Lingga (FL), adik Hendry Lie yang juga merupakan anggota keluarga pendiri Sriwijaya Air.

Fandy Lingga juga diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai manajer pemasaran PT TIN. 

PT TIN adalah salah satu dari lima perusahaan yang melakukan kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melegalkan aktivitas penambangan di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Selain itu Kejaging juga menyelidiki dalam kasus ini diantarnya PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Kejagung saat ini tela menetapkan 21 tersangka salam kasus korpus timah, 6 diantaran berstatus pejabat negara serta beberpa petinggi PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya

BACA JUGA:UKT Mahal, Begini Solusi Wapres Terkait Biaya Perguruan Tinggi

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. 

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: