Batas Minimal Nilai UTBK-SNBT untuk Daftar PKN STAN 2024, Paling Tinggi 600

Batas Minimal Nilai UTBK-SNBT untuk Daftar PKN STAN 2024, Paling Tinggi 600

Batas minimal nilai UTBK SNBT untuk daftar PKN STAN 2024.--pknstan.ac.id

BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Tidak Ada Tes Fisik saat Penerimaan Siswa, Berikut Rincian Syaratnya

BACA JUGA:15 Contoh Soal SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Latihan sebelum Hadapi Tes!

3. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris

  • Jalur Reguler: 500
  • Jalur Afirmasi Kewilayahan: 325
  • Jalur Pembibitan: 375

4. Tes Penalaran Matematika

BACA JUGA:Catat! Ini 8 Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

BACA JUGA:Daftar 29 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Pada Tahun 2024, Cek di Sini!

  • Jalur Reguler: 500
  • Jalur Afirmasi Kewilayahan: 375
  • Jalur Pembibitan: 375

Perlu dicatat bahwa jalur reguler sendiri terbagi menjadi dua jalur, yakni jalur reguler A untuk semua lulusan SMA Sederajat.

Sedangkan, untuk jalur reguler B khusus untuk siswa lulusan SMA di tahun 2023 yang menjadi finalis dalam lomba Olimpiade APBN atau Bedah Data APBD yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, di jalur ini tak dibutuhkan nilai UTBK untuk mendaftar PKN STAN.

Selanjutnya, pendaftar PKN STAN juga perlu memenuhi sejumlah syarat termasuk nilai rapor, sebagai berikut:

  • Lulusan tahun 2022 atau tahun 2023 yang mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
  • Lulusan tahun 2024 yang memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari angka 70,00 dengan skala 100,00

BACA JUGA:Daftar Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Lengkap dengan Formasinya

BACA JUGA:6 Syarat Dokumen untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024 yang Perlu Disiapkan, Jangan sampai Salah!

  • Untuk calon lulusan 2024 yang belum mempunyai SKL, yang memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari angka 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan ketika pendaftaran ulang yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari angka 70,00 dengan skala 100,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: