Demi Perbaikan Pendidikan Tinggi, Stafsus Presiden Minta Cabut Permendikbud No. 2/2024
Ilustrasi Mahasiswa -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Lengkap, Pramuka Tetap Wajib Ada di Kurikulum Merdeka
Rasio ini jauh lebih rendah dibanding negara seperti Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat, serta dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN.
Sementara itu, ia turut membahas terkait Pasal 76 ayat (3) UU No. 12 tahun 2012 yang mengatur tentang student loan oleh negara.
Kebijakan ini diharapkan diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa setelah lulus dan mendapatkan pekerjaan.
Pada poin kelima, ia menuntut untuk menghentikan program Beasiswa KIP Kuliah jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu.
Kemudian, mengarahkan alokasi dari sebagian dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk selanjutnya digunakan bagi pemenuhan kebutuhan Pendidikan tinggi.
"Menyusun sistem Key Performance Indicator (KPI) dari rektor-rektor perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH)," tulis poin terakhir.
BACA JUGA:Permendikbudristek Jadi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
BACA JUGA:Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan Melalui Permendikbudristek PPKSP
Hal ini bertujuan agar para rektor memiliki tanggung jawab dan kreativitas dalam menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri.
Dengan begitu, diharapkan tidak membebankan biaya atau iuran pengembangan institusi (IPI) kepada UKT.
"Rektor-rektor dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerja sama dengan industri dan badan internasional," imbuhnya.
Melalui pemasukan-pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya pendidikan tinggi, pungkasnya.
(Annisa Amalia Zahro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: