Demi Perbaikan Pendidikan Tinggi, Stafsus Presiden Minta Cabut Permendikbud No. 2/2024

Demi Perbaikan Pendidikan Tinggi, Stafsus Presiden Minta Cabut Permendikbud No. 2/2024

Ilustrasi Mahasiswa -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Surat rekomendasi ini disampaikan Billy usai melakukan berbagai audiensi dengan sejumlah pihak.

BACA JUGA:UKT Mahal Jadi Sorotan di Rakernas V PDIP, Puan: Revisi Permendikbud No 2 Tahun 2024!

BACA JUGA:DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

"Saya bertemu dengan ratusan mahasiswa dan berbagai komponen masyarakat untuk menampung aspirasi mereka terkait kondisi pendidikan tinggi," ujarnya pada keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Puncaknya, lanjut Billy, ia berhadapan langsung dengan mahasiswa kampus-kampus di Bandung pada Sabtu, 25 Mei 2024 yang menggelar aksi orasi untuk menyuarakan permintaan pembatalan UKT.

Sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat ini, Billy menyampaikan 7 rekomendasi Kebijakan Perbaikan Pendidikan Tinggi ke Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Tanggapan Nadiem Atas Desakan Revisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 Tentang SSBOPTN

BACA JUGA:Aturan Ekstrakurikuler Pramuka di Permendikbudristek Tetap Tertulis Eksplisit, Tidak Dihapus

Rekomendasi ini disampaikannya pada Senin, 27 Mei 2024, hari yang sama dengan pertemuan Mendikbudristek Nadiem dan Presiden Jokowi serta pengumuman pembatalan kenaikan UKT.

Salah satu dari tujuh poin yang disampaikan adalah rekomendasi pencabutan Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Begitu pula dengan Kepmendikbud Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi.

Ia juga meminta untuk dilakukannya pembaruan UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Di mana, salah satu pokok dari pembaruan UU tersebut adalah menambah anggaran pendidikan tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola oleh Kemdikbudristek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: