Aturan Ekstrakurikuler Pramuka di Permendikbudristek Tetap Tertulis Eksplisit, Tidak Dihapus

Aturan Ekstrakurikuler Pramuka di Permendikbudristek Tetap Tertulis Eksplisit, Tidak Dihapus

Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID - Ekstrakurikuler Pramuka tidak dihapus. 

Aturan dalam Kurikulum Merdeka tetap ada dan tertulis secara eksplisit di 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan Pramuka dalam Kurikulum Merdeka. 

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Hal tersebut tertulis secara eksplisit pada lampiran III, halaman 55,” kata Anindito dalam keterangan resmi.  

BACA JUGA:FSGI: Tidak Diwajibkan Saja Sekolah Bingung Cari Pelatih Pramuka, Apalagi Diwajibkan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak setiap murid. 

Oleh karena itu, sekolah wajib memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.

Dalam konteks ini, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya adalah Pramuka. 

Sehingga dari perspektif sekolah, sekolah tetap harus memiliki gugus depan Pramuka, dan menawarkannya sebagai salah satu opsi ekskul. Kemudian dari perspektif murid, ini menjadi salah satu pilihan.

 “Salah satu alasan utama kami mengubah kebijakan kurikulum adalah untuk memperkuat pendidikan karakter dan ini sejalan sekali dengan pendidikan kepramukaan. Kurikulum Merdeka ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh tidak hanya akademik saja,” lanjut Anindito.

Anindito menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kwartir Nasional terkait gerakan Pramuka. Salah satunya adalah mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta dengan perangkat ajarnya ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler.

BACA JUGA:FSGI Setuju Pramuka Tak Lagi Ekstrakurikuler Wajib, Ekskul Seharusnya Sukarela dan Tak Masuk Nilai Rapor

Aturan Ekstrakurikuler di Permendikbudristek

1. krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads