FSGI Setuju Pramuka Tak Lagi Ekstrakurikuler Wajib, Ekskul Seharusnya Sukarela dan Tak Masuk Nilai Rapor
Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek
JAKARTA, DISWAY.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung ekstrakurikuler Pramuka tidak menjadi ekskul wajib di sekolah.
Ekstrakurikuler Pramuka menjadi polemik buntut implementasi Kurikulum Merdeka.
Kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan Ekskul Pramuka di sekolah.
BACA JUGA:Ekstrakurikuler Pramuka Tak Dihapus dan Dilaksanakan Sukarela di Sekolah, Kwarnas Angkat Bicara
FSGI menilai hal ini justru sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan dengan tegas bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
“Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu Pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri,” kata Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI kepada Disway.
BACA JUGA:Tidak Benar Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Ini Dasadarma Pramuka yang Kaya Nilai Moral
Selain itu, kata Retno, ekstrakurikuler (ekskul) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.
“Kalau merujuk dari pengertian itu, maka sebenarnya seluruh ekskul (bidang apapun, baik seni, budaya, olahraga, Paskibra, KIR. dll) prinsipnya adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin serta berprestasi,” ucapnya.
BACA JUGA:Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Lengkap, Pramuka Tetap Wajib Ada di Kurikulum Merdeka
Retno menegaskan ketika pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di rapor maka akanbertentangan.
“Karena seharusnya yang masuk di rapor adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum,” tegas Retno.
Retno menambahkan yang namanya ekstrakurikuler atau ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak.
“Kalau memang minat pramuka silahkan dipilih,” ujarnya.
Kemendikbudristek tetap mewajibakan ekskul pramuka ada di sekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik.
“Kalau wajib maka peserta didik suka tidak suka, mau tidak mau harus ikut ekskul pramuka selama ini. Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekskul lain di luar pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan,” jelasnya.
Sebagai organisasi profesi guru, FSGI menilai dan merasakan di lapangan bahwa pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya.
“Apalagi saat ini sudah ada P3 (profil pelajar pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5,” paparnya.
BACA JUGA:Ramai Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi
Menurutnya walaupun ada kewajiban sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan ekskul Wajib, namun realitanya diserahkan ke sekolah masing-masing.
“Dan kebanyakan sekolah menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan, sama dengan ekstrakurikuler lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fsgi