Ramai Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

Ramai Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID – Ekstrakurikuler Pramuka dihapus menjadi sorotan.

Isu tersebut menyebutkan bahwa Pramuka tidak lagi wajib di sekolah. 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Cabut Aturan Wajib Ekskul Pramuka di Sekolah, Krishna Murti Beri Masukan: 'Sedih Urang'

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang memuat implementasi Kurikulum Merdeka mengatur dan menerjemahkan semua aturan terkait ekstrakurikuler.

Dalam pernyataan resmi, memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

BACA JUGA:Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Benarkah? Kurikulum Merdeka Jadi Sorotan

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

 “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Sejak awal, kata dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Tanggapi Maraknya Bullying dan Kekerasan di Sekolah: Tak Bisa Hadapi Sendiri

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads