FSGI: Tidak Diwajibkan Saja Sekolah Bingung Cari Pelatih Pramuka, Apalagi Diwajibkan

FSGI: Tidak Diwajibkan Saja Sekolah Bingung Cari Pelatih Pramuka, Apalagi Diwajibkan

Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menegaskan Pramuka tetap ada di sekolah namun pelaksanaannya dilakukan sesuai minat dan bakat siswa serta sukarela.

Hal ini menjadi sorotan dan membuat Pramuka menjadi viral beberapa hari ini karena ada kekeliruan dalam penafsiran Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) setuju jika Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

BACA JUGA:FSGI Setuju Pramuka Tak Lagi Ekstrakurikuler Wajib, Ekskul Seharusnya Sukarela dan Tak Masuk Nilai Rapor

FSGI menilai dan merasakan di lapangan bahwa pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya.

“Apalagi saat ini sudah ada P3  (profil pelajar pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5,” papar Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI kepada Disway.

Menurutnya walaupun ada kewajiban sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan ekskul Wajib, namun realitanya diserahkan ke sekolah masing-masing.

“Dan kebanyakan sekolah menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan, sama dengan ekstrakurikuler lainnya,” katanya.

Retno menegaskan selama ini meski menurut Permendikbud yang lama Pramuka dinyatakan wajib, sekolah bingung mengimplementasikannya karena sulit mencari pelatih Pramuka.

BACA JUGA:Tidak Benar Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Ini Dasadarma Pramuka yang Kaya Nilai Moral

“Tidak diwajibkan saja, selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka, apalagi kalau diwajibkan,” katanya.

“Yang berarti semua siswa di semua sekolah ikut ekskul pramuka, akibatnya proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit, apalagi ketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, akhirnya rata-rata nilainya sama,” jelasnya.

BACA JUGA:Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Lengkap, Pramuka Tetap Wajib Ada di Kurikulum Merdeka

Pramuka Tetap Ada

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus dalam Kurikulum Merdeka, Pahami Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta.

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

BACA JUGA:Ekstrakurikuler Pramuka Tak Dihapus dan Dilaksanakan Sukarela di Sekolah, Kwarnas Angkat Bicara

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fsgi