Aturan Ekstrakurikuler Pramuka di Permendikbudristek Tetap Tertulis Eksplisit, Tidak Dihapus

Aturan Ekstrakurikuler Pramuka di Permendikbudristek Tetap Tertulis Eksplisit, Tidak Dihapus

Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek

2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya,

3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau

5. bentuk kegiatan lainnya.

BACA JUGA:DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:

1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.

2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.

3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.

5. Lapangan, diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

BACA JUGA:Soal Ekskul Pramuka Tak Lagi Diwajibkan, Irjen Pol Krishna Murti: Enggak Harus Jadi Polisi Dulu, Pak!

Prinsip Pengembangan Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: