Aturan Ekstrakurikuler Pramuka di Permendikbudristek Tetap Tertulis Eksplisit, Tidak Dihapus
Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya,
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
5. bentuk kegiatan lainnya.
BACA JUGA:DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:
1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.
3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Prinsip Pengembangan Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: