DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
DPRD Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib-Freepik.com-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kemendikbudristek telah menetapkan aturan terbaru yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Hal ini dimuat dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
Merespons hal ini, Anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem Moh Haerul Amri menyesalkan kebijakan tersebut. Sebab ia menilai, pramuka banyak sekali manfaatnya.
“Pramuka itu banyak sekali manfaatnya buat mendidik para siswa siswi bahkan juga para mahasiswa bukan hanya siswa,” kata Haerul Amri kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2024.
Menurutnya, Pramuka adalah tradisi dalam pendidikan Indonesia, dan tradisi inilah yang membentuk karakter para anak didik menjadi punya jiwa keterampilan khusus.
BACA JUGA:Ekstrakulikuler Pramuka Dihapuskan dari Sekolah Adalah Hoax, Kemendikbudristek: Sifatnya Suka Rela
“Nilai sosialnya sangat tinggi, ia membentuk karakter anak muda yang punya patriot terhadap bangsa dan negeri ini, juga kemandirian," ucapnya.
"Jadi, kemandirian, nilai sosial, patriotik dan punya karakter itu nilai-nilai dari pramuka," sambungnya.
Lebih lanjut, Amri menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Mendikbud Nadiem Makariem atas kebijakan kontroversial tersebut.
BACA JUGA:Ekstrakurikuler Pramuka Tak Dihapus dan Dilaksanakan Sukarela di Sekolah, Kwarnas Angkat Bicara
BACA JUGA:Tidak Benar Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Ini Dasadarma Pramuka yang Kaya Nilai Moral
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: